Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1 DPRD Kaltim, Senin (20/3/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim,Veridiana Huraq Wang dan juga didampingi anggota Pansus lainnya.
Veridiana Huraq Wang mengatakan, di zaman modern yang semakin berkembang penggunaan bahasa asli daerah oleh generasi muda semakin berkurangnya.
Sebelumnya, rapat tersebut juga turut dihadiri, Program Studi Bahasa dan Sastra Daerah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman, Kantor Bahasa Kaltim, Balitbangda Kaltim, Disdikbud Kaltim, Dewan Kesenian Daerah Kaltim, Kanwil Kemenkumham Kaltim serta Biro Hukum Sekda Kaltim.
“Kita mengundang sejumlah instansi terkait, untuk memberikan masukan, pandangan dan pertimbangan terkait muatan materi yang dituangkan dalam Ranperda Bahasa nantinya,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini.
Sehingga dari itu, Politisi PDI Perjuangan ini meminta kepada pihak Instansi untuk memberikan masukan-masukan yang menunjang muatan materi Ranperda Bahasa.
“Apa lagi ke depan Kaltim ditetapkan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, jadi bahasa asli daerah perlu dilestarikan,” ungkapnya usai menggelar RDP.
Ia menyebutkan, selain bahasa Indonesia yang harus dipertahankan, juga bahasa asli masyarakat Kaltim yang sangat penting untuk dilestarikan
“Terdapat 4 (empat) bahasa yang telah masuk dalam daftar revitalisasi dan juga ada beberapa masukan dalam RDP dari instansi terkait penggunaan bahasa daerah wajib digunakan sesuai dengan daerahnya masing-masing, seperti bahasa Kutai, Kenyah, Paser. Dan teman-teman tadi juga meminta lebih baik jika penggunaan bahasa disesuaikan dengan suku di daerah tersebut,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dirinya berharap dengan membahas Ranperda tersebut, agar generasi dan masyarakat Kaltim pada umumnya, tetap lestarikan dan pertahankan bahasa asli daerah.
“Karena menilai di zaman modern yang semakin berkembang ini, tentu penggunaan bahasa daerah juga semakin berkurang, sehingga bisa akan berdampak ke generasi muda lainnya bahkan lebih buruknya bahasa daerah akan punah ketika tidak dilestarikan,” pungkasnya. (ADV/Fahrisal)