Fraksi PKB Desak Perlindungan dan Insentif Guru Non-ASN di Bontang

Sekretaris Fraksi PKB, Bonnie Sukardi. (Istimewa)

BONTANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang menyoroti pentingnya perlindungan kesejahteraan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang mengajar di sekolah negeri dan swasta.

Sorotan itu disampaikan Sekretaris Fraksi PKB, Bonnie Sukardi, dalam Rapat Kerja DPRD bersama Wali Kota Bontang, Senin (18/5/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Swasta serta Non-ASN di Sekolah Negeri menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian terhadap tenaga pendidik honorer.

Bonnie menilai regulasi tersebut perlu segera disiapkan sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berpotensi memengaruhi status tenaga honorer di daerah.

Ia mengingatkan agar guru yang telah lama mengabdi tidak kehilangan hak hanya karena proses penyesuaian aturan berjalan lambat.

“Jangan sampai pendidik yang sudah bertahun-tahun mengabdi justru dirugikan akibat keterlambatan regulasi daerah,” ujarnya.

PKB juga meminta agar pemberian insentif dilakukan berdasarkan data yang valid agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan memenuhi prinsip keadilan bagi seluruh tenaga pendidik.

Selain pendidikan, PKB turut menyinggung penguatan sektor ekonomi daerah melalui pengawasan investasi dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah. (ADV/Mrh)

Pos terkait