PDIP Minta Pengawasan Aset Daerah Diperkuat Lewat Revisi Perda

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bontang, Winardi. (Istimewa/Humas Setwan)

BONTANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang menekankan pentingnya penguatan pengawasan dalam pengelolaan barang milik daerah melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020. Hal itu disampaikan dalam pandangan umum fraksi saat rapat paripurna DPRD Bontang, Senin (18/5/2026).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bontang, Winardi, menyebut perubahan regulasi diperlukan agar tata kelola aset pemerintah daerah semakin tertib dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Penyesuaian aturan juga dilakukan mengikuti Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, salah satu aspek penting yang harus diperkuat dalam revisi perda ialah mekanisme pengawasan internal terhadap pemanfaatan aset pemerintah. Pengawasan dinilai menjadi kunci agar aset daerah tidak terbengkalai ataupun digunakan di luar peruntukannya.

“Pengawasan yang kuat akan mencegah potensi sengketa kepemilikan maupun penyalahgunaan aset daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, pengelolaan aset daerah bukan hanya soal pencatatan administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam menjaga nilai dan fungsi aset tersebut bagi masyarakat. Karena itu, evaluasi berkala terhadap pemanfaatan aset dinilai perlu dilakukan oleh setiap perangkat daerah.

PDIP juga mendorong adanya penguatan sanksi dalam regulasi yang baru. Sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek disiplin bagi pihak-pihak yang lalai ataupun menyalahgunakan aset milik pemerintah daerah.

Winardi menambahkan, aset daerah yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah. Bahkan, kondisi tersebut dapat menghambat pelayanan publik apabila fasilitas atau aset yang dimiliki tidak dimanfaatkan secara optimal.

“Pengelolaan aset harus benar-benar diarahkan untuk mendukung pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Fraksi PDIP berharap revisi perda tersebut dapat menjadi langkah perbaikan menyeluruh dalam menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab. (Mrh)

Pos terkait