BONTANG – DPRD Kota Bontang melalui Komisi B berencana melakukan kajian ulang terhadap tarif sewa lapak di pasar tradisional milik pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan retribusi tetap berpihak pada pedagang sekaligus mendukung keberlanjutan operasional pasar.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan evaluasi tersebut penting karena besaran tarif yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan aktivitas perdagangan di lapangan.
Menurutnya, kebijakan tarif tidak boleh dibuat secara sepihak tanpa mempertimbangkan kemampuan para pedagang.
“Kami ingin melihat secara objektif apakah tarif yang sekarang sudah sesuai. Jangan sampai memberatkan pedagang, tapi di sisi lain pengelolaan pasar juga tetap harus berjalan,” jelasnya, Sabtu (23/5/2026).
Kajian itu nantinya akan melihat sejumlah indikator, mulai dari tingkat keterisian lapak, aktivitas transaksi harian, hingga beban operasional yang ditanggung pengelola pasar.
Rustam menegaskan pihaknya juga akan mendengar masukan langsung dari para pedagang sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan.
Ia menilai keterlibatan pedagang sangat penting agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.
Menurutnya, pasar tradisional merupakan ruang usaha bagi masyarakat kecil yang harus dijaga keberlangsungannya. Karena itu, penyesuaian tarif harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal.
“Haraoannya hasil kajian nanti dapat menghasilkan formula tarif yang lebih ideal, sehingga pasar tetap produktif tanpa membebani pedagang,” tutupnga. (ADV/Mrh)







