BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menyoroti penempatan Mall Pelayanan Publik (MPP) di kawasan Rawa Indah yang dinilai kurang tepat sejak awal. Menurutnya, lokasi tersebut tidak memenuhi unsur representatif sebagai pusat pelayanan publik terpadu yang seharusnya menjadi wajah pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Ia menilai keputusan penempatan MPP di kawasan pasar tidak sepenuhnya mempertimbangkan aspek kenyamanan, aksesibilitas, maupun citra pelayanan yang ingin dibangun pemerintah daerah.
“Kalau masyarakat datang mengurus administrasi atau investor ingin konsultasi, tentu mereka berharap datang ke tempat yang memang mencerminkan pusat pelayanan,” ucapnya, Minggu (24/5/2026).
Menurut Rustam, kesan yang muncul ketika masyarakat datang ke lokasi tersebut lebih menyerupai aktivitas pasar ketimbang pusat pelayanan modern. Kondisi itu dinilai berpotensi mengurangi kenyamanan masyarakat yang datang mengurus berbagai kebutuhan administrasi.
Ia juga menyinggung minimnya aktivitas tenant di lokasi tersebut sebagai indikator bahwa konsep yang diterapkan belum berjalan sesuai harapan. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh.
Rustam menilai keputusan strategis seperti penempatan MPP seharusnya melalui kajian mendalam dan evaluasi bersama agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.
“Seharusnya ada pembahasan matang sebelum diputuskan. Kalau hasilnya seperti sekarang, berarti memang perlu dievaluasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelayanan publik yang baik tidak hanya bergantung pada kualitas sumber daya manusia, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh lingkungan pelayanan yang nyaman dan profesional.
Karena itu, ia mendorong pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melakukan pembenahan agar keberadaan MPP dapat berjalan sesuai fungsi awalnya. (ADV/Mrh)







