BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menyoroti tindakan oknum masyarakat yang memindahkan fasilitas umum dari posisi semestinya di sejumlah kawasan ruang publik. Ia menilai tindakan tersebut mengganggu konsep penataan kota yang telah dirancang pemerintah secara matang.
Rustam menyebut salah satu yang menjadi perhatiannya adalah bergesernya sejumlah kursi dan elemen fasilitas lain yang sebelumnya telah ditata sesuai perencanaan. Menurutnya, fasilitas tersebut bukan untuk dipindahkan sesuka hati karena sudah memiliki fungsi estetika dan kenyamanan tersendiri.
Ia menegaskan bahwa setiap fasilitas publik yang ditempatkan di ruang terbuka sudah melalui pertimbangan teknis. Penempatannya disesuaikan dengan konsep tata ruang agar memberikan kenyamanan maksimal bagi masyarakat.
“Kalau dipindah-pindah seenaknya, tentu merusak tata letak yang sudah dirancang. Itu bukan barang mainan yang bisa digeser sesuka hati,” katanya, Minggu (24/5/2026).
Rustam mengatakan penataan ruang publik di Bontang bertujuan menciptakan suasana kota yang tertib dan nyaman. Oleh sebab itu, perubahan posisi fasilitas secara sembarangan justru merusak nilai estetika yang sedang dibangun.
Ia menilai masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami pentingnya menjaga keteraturan fasilitas umum. Padahal, fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan wajah kota yang lebih modern dan tertata.
Lebih lanjut, Rustam meminta adanya pengawasan yang lebih intensif agar fasilitas umum tetap berada pada posisi semestinya. Ia menilai patroli berkala dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah aksi serupa.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar kesadaran untuk menjaga ruang publik terus tumbuh. Menurutnya, pembangunan fisik harus dibarengi perubahan pola pikir masyarakat dalam merawat hasil pembangunan.
“Kita ingin masyarakat menikmati fasilitas ini dengan baik, bukan malah mengubah atau merusaknya. Kalau semua dijaga, kota kita pasti lebih indah,” tuturnya. (ADV/Mrh)







