Kendaraan Besar Dikeluhkan Warga, Jalan Pusaka Kini Dibatasi untuk Beban Berat

Teks Foto:Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar Bersama Wakasat Lantas Polresta Samarinda AKP M. Zulhijah

SAMARINDA – Kendaraan bermuatan lebih dari 8 ton tidak lagi diperkenankan melintas di Jalan Pusaka, Kelurahan Lok Bahu, Samarinda. Pembatasan ini dilakukan menyusul keluhan warga terkait kerusakan jalan, gangguan pada pipa air bersih, hingga risiko kecelakaan akibat kendaraan besar yang melintas.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga dan instansi terkait pada 15 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap kendaraan berat yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat mengeluhkan terjadinya kejadian kecelakaan berulang. Kita melihat dengan panjang kendaraan besar saja yang lebih daripada 2,1 meter, kemudian dengan bobotnya yang lebih dari 8 ton, ini sangat membahayakan sekali kepada warga yang melintas di jalan itu,” jelas Deni.

Keluhan warga tidak hanya soal keselamatan. Kendaraan berat juga disebut menyebabkan kerusakan pada badan jalan dan jaringan pipa milik Perumda Tirta Kencana yang tertanam di bawah jalan. Untuk mengurangi dampak tersebut, kendaraan dengan muatan di atas 8 ton diarahkan menggunakan Jalan Pangeran Suryanata.

Deni mengatakan pembatasan menjadi langkah awal yang bisa segera dilakukan sambil menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai pengawasan kendaraan di kawasan tersebut, termasuk rencana pemasangan portal.

“Maka hasilnya, kami memutuskan melakukan langkah terukur, tercepat, yaitu melakukan pembatasan terhadap (berat) kendaraan yang diperkenankan melintas,” sebut Deni.

Wakasat Lantas Polresta Samarinda, AKP M. Zulhijah, menyatakan kepolisian mendukung keputusan pembatasan tersebut. Sosialisasi akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan pihak kecamatan dengan memasang spanduk serta banner larangan di lokasi.

“Ke depannya, Dishub akan mengoordinasikan pembentukan forum/satgas khusus sebagai tindak lanjut pengawasan,” ungkap Zulhijah.

Selain sosialisasi, kepolisian siap mendukung penindakan terhadap kendaraan yang tetap melanggar ketentuan. Pengawasan akan dilakukan sebelum pemerintah memutuskan langkah lanjutan berupa pemasangan portal.

Menurut Zulhijah, pemasangan portal belum menjadi pilihan pertama karena pelaksanaan pembatasan dan pengawasannya perlu dievaluasi terlebih dahulu.

“Soal portal itu adalah upaya terakhir setelah langkah-langkah pengawasan ini dilaksanakan,” demikian Zulhijah.(adv)

Pos terkait