Kutai Timur β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna tertutup ke 9 masa persidangan ke satu di Sekretariat DPRD Kabupaten Kutim pada Selasa (17/10/2023).
Dalam paripurna tersebut menyepakati pembentukan empat panitia khusus (pansus) membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah diusulkan oleh DPRD Kabupaten Kutim.
Empat pansus ranperda yang telah ditetapkan yakni Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penyerahan Prasaranan, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Ranperda tentang Pengarus Utamaan Gender serta Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggualangan HIV dan AID di Wilayah Kabupaten Kutim.
Ditemui usai melaksanakan Paripurna, Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah menyampaikan bahwa dirinya optimis ranperda dapat diselesaikan tepat waktu.
“Karena ini pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan, sehingga menurut kita inya Allah ini dapat selesai,” ungkapnya.
meskipun aktivitas politik sedang mengalami peningkatan pada masa-masa sekarang ini serta menjelang tahun-tahun poltik yang menyita banyak aktivitas anggota legislatif.
Namun, Agus sapaan akrabnya beranggapan bahwa empat ranperda tersebut tidak membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasan di daerah, hanya saya masih membutuhkan waktu untuk konsultasi di tingkat Provinsi.
Apalagi diantara empat ranperda yang telah di Pansuskan tersebut ada dua ranperda yang menjadi perhatian serius DPRD Kutai Timur.
“Dari empat ranperda yang sudah kita SK kan kepengurusan Pansusnya, paling tidak ada dua Perda yang memang harus diselesaikan karena memang karean ada beberpa persyaratan yang sudah membatasi, diantaranya adalah tentang pajak daerah dan retribusi, termasuk tentang penyerahan prasarana dan sarana utilitas umum dalam Kawasan perumahan,” tutupnya.(Adv)