Samarinda – Guntur, Anggota DPRD Samarinda dari Komisi III, mengecam keterlambatan proyek Teras Samarinda dan mengusulkan langkah-langkah tegas jika melebihi batas toleransi 55 hari.
Guntur menyoroti profesionalitas perusahaan yang melaksanakan proyek tersebut dan mengusulkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bekerja sama lagi dengan perusahaan tersebut.
āMenurut aturan yang berlaku, batas toleransi keterlambatan adalah 55 hari. Jika melebihi batas tersebut, perusahaan berisiko di-blacklist,ā tegasnya (3/2/2024).
Dia memastikan bahwa Komisi III berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek Teras Samarinda untuk memantau kemajuan pekerjaan dan menilai apakah perusahaan tersebut dapat dipercaya.
Guntur juga menekankan bahwa perusahaan yang melewati batas toleransi harus di-blacklist, dan denda akan dihitung berdasarkan hari keterlambatan.
āKami melihat kapasitas perusahaan ini tidak profesional. Dinas terkait harus mengevaluasi track record perusahaan ini, apakah pernah mendapatkan rapor merah atau tidak,ā ujarnya.
Dengan kemajuan proyek Teras Samarinda yang belum mencapai 90%, Guntur menyatakan rencana untuk melakukan sidak setelah masa reses. Pemeriksaan akan difokuskan pada pekerjaan murni dan perubahan yang masih tertunda.
āTujuannya tentu untuk memastikan keberlanjutan proyek dengan lebih baik dan menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil terhadap perusahaan yang tidak memenuhi batas toleransi,ā pungkasnya. (adv/DPRD Samarinda)