GMNI Samarinda: Kebijakan Tapera Memberatkan Pekerja, Tidak Masuk Akal

Sekretaris DPC GMNI Samarinda, Bernardus Ricard Tani Parera

Samarinda – Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru saja dikeluarkan pemerintah menjadi polemik di tengah masyarakat. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, mewajibkan pekerja membayar iuran sebesar 2,5 persen, sementara pemberi kerja membayar 0,5 persen sisanya.

Sekretaris DPC GMNI Kota Samarinda, Bernardus Ricard Tani Parera, menyayangkan kebijakan tersebut karena menambah beban bagi pekerja.

Bacaan Lainnya
dishub ads

“Walaupun tabungan tersebut tidak hilang, produk kebijakan ini menjadi beban tersendiri bagi pekerja. Saat ini, upah yang diterima pekerja belum dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka karena harga kebutuhan pokok semakin meningkat,” ungkapnya pada Senin (3/6/2024).

Bernardus menambahkan bahwa jika dihitung berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Samarinda, pekerja tidak mungkin mendapatkan tempat tinggal dalam 50 tahun ke depan.

“Kalau kita hitung untuk UMK Samarinda, lalu pekerja yang bekerja selama 50 tahun hanya akan mendapatkan sekitar 61 juta. Tahun ini saja dengan jumlah sebesar itu tentu tidak cukup untuk mendapatkan rumah, apalagi 50 tahun ke depan,” tandasnya.

Alumni Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politani) ini juga mengkritik pemerintah pusat yang dianggapnya kurang peka terhadap kondisi finansial pekerja.

“Pemerintah harus mendengarkan aspirasi pekerja dan melihat kondisi ekonomi pekerja yang menjadi objek dari aturan tersebut,” pungkasnya. (*)

Pos terkait