Jakarta-Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komite I DPD RI menggelar rapat Bersama dengan Pemerintah yang di wakili oleh Kementereian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dalam rangka pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Senin, (18/10/24).
Hal itu disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam usai menggelar rapat bersama, menurutnya perubahan tersebut karena akan ada perpindahan Ibu Kota Negara sehingga perlu mempersiapkan paying hukum terkait status Jakarta.
“rapat bersama antara Badan Legislasi DPR RI, Komite I DPD RI dengan Pemerintah yang diwakili Oleh Mendagri dan Menteri Hukum. Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,”
Ketua Komite DPD RI ini menganggap bahwa perubahan nomenklatur tersebut sudah sesuai dengan adanya perpindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara sehingga Jakarta perlu ditetapkan jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
“Perubahan nomenklatur ini terkait dengan telah di tetapkannya Ibu Kota Nusantara di daerah Penajam Paser Utara sehingga Jakarta yang tadinya disebut Daerah Khusus Ibukota berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta,”ujarnya
Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta tersebut mengatur tentang beberapa diantaranya ada empat penambahan pasal yakni :
Pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Perubahan ini terkait dengan nomenklatur jabatan seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Demikian pula anggota DPRD, DPR RI, DPD RI yang tadinya Dapil DKI menjadi Dapil DKJ,’’katanya
Terakhir, DPD RI pun bersepakat terhadap perubahan tersebut dengan catatan ada perbaikan mesti di perbaiki untuk kemaslahatan masyrakat kedepan.
“Baik Pemerintah maupun DPD RI menyetujui RUU ini dengan beberapa perbaikan yang tdk substantial,’’tutupnya