Perda Kepemudaan Nomor 8 Tahun 2022 Dorong Pembinaan Generasi Muda di Kaltim

Keterangan foto: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma

Samarinda – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Hari Kesuma, menyatakan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan merupakan langkah strategis untuk mendukung pembinaan generasi muda.

Perda ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi pemuda untuk berkembang dan berkontribusi pada kemajuan bangsa.

Bacaan Lainnya

“Kami bersyukur dengan adanya perda ini, yang dapat menjadi sarana bagi pemuda untuk berkembang. Pemuda adalah generasi penerus bangsa,” ujar Agus.

Dispora Kaltim juga berkomitmen untuk memastikan pemuda memahami peran mereka dalam pembangunan, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Agus menekankan bahwa dengan adanya perda ini, pemuda Kaltim diharapkan dapat menjadi pemuda yang unggul, kreatif, dan mampu bersaing di kancah internasional.

“Pemuda memiliki peran besar dalam kemajuan bangsa. Oleh karena itu, kita harus memastikan mereka memahami peran mereka dan menjadi pemuda yang unggul serta berdaya saing,” jelas Agus.

Sebagai bagian dari implementasi Perda Kepemudaan, Dispora Kaltim menghadirkan narasumber yang terlibat langsung dalam penyusunan perda tersebut. Hal ini bertujuan agar generasi muda dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang isi dan tujuan dari Perda Kepemudaan.

Dengan adanya perda ini, diharapkan pemuda Kaltim dapat berkembang menjadi individu yang lebih produktif, berkompeten, dan siap menghadapi tantangan global, serta berkontribusi dalam kemajuan daerah dan negara.

“Kami juga menghadirkan narasumber yang merupakan pelaku sejarah terciptanya perda kepemudaan ini,” tambah Agus.(Adv/Dispora Kaltim)

Pos terkait