Kukar Tenggarong Usulkan Tujuh Calon Desa Baru untuk Pemerataan Pelayanan Publik

Kukar Tenggarong Usulkan Tujuh Calon Desa Baru
Kukar Tenggarong Usulkan Tujuh Calon Desa Baru

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Kecamatan Tenggarong mempercepat pembentukan Tujuh Calon Desa Baru melalui penyampaian nota penjelasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar pada Senin, 16 Juni 2025. Langkah ini bertujuan mempercepat akses pelayanan publik dan memastikan pembangunan merata di wilayah dengan jarak pemerintahan yang luas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pengusulan Tujuh Calon Desa Baru merupakan bagian dari proses panjang yang telah dirintis sejak 2024. ā€œKami telah menyiapkan desa-desa ini dengan matang. Semoga proses ini segera rampung,ā€ ujarnya pada Senin, 16 Juni 2025, di Tenggarong.

Bacaan Lainnya

Adapun Tujuh Calon Desa Baru yang diusulkan meliputi Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Desa Sungai Payang Ilir dan Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu), Desa Tanjung Barukang (Anggana), Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), Desa Badak Makmur (Muara Badak), dan Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut). Desa-desa ini sebelumnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, tetapi baru dibahas pada 2025 karena keterbatasan waktu.

Arianto menjelaskan bahwa pemekaran desa menjadi solusi strategis untuk mengatasi tantangan geografis yang menghambat akses pelayanan. ā€œJarak yang jauh dari pusat pemerintahan sering kali menyulitkan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat dan efektif,ā€ katanya. Dengan adanya desa baru, pelayanan publik diharapkan lebih mudah dijangkau, sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.

Proses pembentukan desa telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017. ā€œKami telah melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kelayakan desa-desa ini,ā€ tambah Arianto. Setelah mendapat rekomendasi dari bupati dan gubernur, pengusulan akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kode dan register desa definitif.

DPRD Kukar telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Raperda ini lebih lanjut, memastikan semua aspek terpenuhi sebelum disahkan menjadi Perda. ā€œKami berharap sinergi antara Pemkab dan DPRD dapat mewujudkan aspirasi masyarakat untuk memiliki desa definitif yang mendukung kesejahteraan,ā€ ujar Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto.

Pos terkait