TENGGARONG – Proses penegasan batas wilayah untuk Batas Wilayah 19 Desa di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih bergulat dengan tantangan kesepakatan antar pihak. Meskipun pemerintah daerah terus mendorong penyelesaian, hingga kini belum ada titik temu final yang dicapai, seperti yang terungkap dalam rapat terbaru DPRD Kukar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.
Poino, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, secara tegas menyatakan bahwa tidak satupun dari 19 desa tersebut telah menetapkan Batas Wilayah 19 Desa melalui Peraturan Bupati (Perbup), sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. “Sampai sekarang, belum ada satu desa pun di Kecamatan Tabang yang batas wilayahnya ditegaskan dan ditetapkan secara resmi melalui Perbup,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa proses ini krusial untuk menghindari konflik dan memastikan alokasi sumber daya yang adil.
Menurut Poino, keterlambatan utama berasal dari sulitnya mencapai kesepakatan antar desa tetangga. Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi memberikan wewenang kepada Bupati untuk campur tangan jika diperlukan. “Apabila kesepakatan tak kunjung terbentuk, Bupati berhak menetapkan batas wilayah secara langsung melalui Perbup, agar proses tak mandek,” jelasnya. Pendekatan ini diharapkan mempercepat penyelesaian tanpa mengabaikan aspirasi lokal.
Lebih lanjut, Poino menekankan manfaat kejelasan Batas Wilayah 19 Desa bagi kemajuan wilayah. “Kepastian hukum ini akan mendorong pembangunan yang lebih efektif dan pelayanan masyarakat yang lancar di Kecamatan Tabang,” pungkasnya. Dengan demikian, pihak terkait kini fokus pada dialog intensif untuk mencapai solusi. Bagaimana pendapat Anda, apakah intervensi bupati menjadi solusi terbaik untuk kasus seperti ini?