TENGGARONG – Konflik batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Tabang Lama di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih jauh dari kata selesai. Perselisihan ini menjadi sorotan dalam rapat yang difasilitasi DPRD Kukar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar beberapa hari lalu, menyoroti perlunya solusi cepat demi kepastian hukum dan kelancaran pembangunan.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Desa Sidomulyo mengusulkan agar penetapan batas wilayah mengacu pada peta tahun 1999, yang menyebutkan bahwa wilayah di sisi kanan sungai tidak termasuk dalam wilayah administratif kedua desa. Namun, data berbeda muncul dari penegasan batas kolektif tahun 2016, yang justru memasukkan sebagian wilayah sisi kanan sungai ke dalam Desa Tabang Lama. “Perbedaan data ini menjadi akar masalah yang menghambat kesepakatan,” ungkap Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino.
Poino menegaskan bahwa DPMD Kukar berkomitmen penuh untuk mendampingi proses penetapan Desa Sidomulyo dan Tabang Lama sesuai regulasi yang berlaku. “Kami terus berupaya memfasilitasi dialog agar tercipta tertib administrasi dan solusi yang diterima semua pihak,” tambahnya. Ia juga berharap fasilitasi DPRD dapat mempercepat penyelesaian polemik ini. “Dengan dukungan semua pihak, kami optimis masalah batas wilayah ini bisa segera tuntas,” ujarnya penuh harap.
Kepastian batas wilayah Desa Sidomulyo dan Tabang Lama dianggap krusial untuk mendukung efektivitas pembangunan dan pelayanan masyarakat. Tanpa titik temu, potensi konflik antar warga bisa terus berlarut. Bagaimana menurut Anda, langkah apa yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa batas desa ini?