DPMD Kukar Lantik BPD Pergantian Antarwaktu di Lima Desa Hulu untuk Jaga Stabilitas Pemerintahan di Tenggarong

DPMD Kukar Lantik BPD Pergantian Antarwaktu di Lima Desa Hulu
DPMD Kukar Lantik BPD Pergantian Antarwaktu di Lima Desa Hulu

TENGGARONG – Bayangkan sebuah desa di ujung hulu Kukar yang roda pemerintahannya sempat macet karena kekosongan anggota BPD—kini kembali berdenyut lancar berkat langkah cepat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) langsung ambil tindakan tegas dengan lantik Badan Permusyawaratan Desa Pergantian Antarwaktu (BPD-PAW) di sejumlah desa hulu pada Selasa, 14 Oktober 2025. Inisiatif ini tak hanya isi kekosongan, tapi juga pastikan stabilitas pemerintahan desa tetap optimal, agar aspirasi warga tak terhambat.

Arianto, Kepala DPMD Kukar, dengan penuh keyakinan jelaskan bahwa penggantian BPD antarwaktu pakai mekanisme daftar tunggu yang sudah disiapkan sejak awal, hindari pemilihan ulang yang ribet. Ia tekankan, proses ini dirancang agar cepat dan patuh aturan, langsung usul SK Bupati lalu lantik di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Beberapa desa hulu alami kekosongan BPD, makanya kami gerak kilat isi posisi dari daftar tunggu. SK Bupati keluar, langsung lantik—supaya pemerintahan desa tak terganggu sedikit pun,” ujar Arianto saat dampingi acara pada Kamis, 16 Oktober 2025. Oleh karena itu, pelantikan dirangkai kunjungan kerja Bupati dr. Aulia Rahman Basri ke hulu, maksimalkan koordinasi langsung.

Arianto ikut dampingi seremoni di lima desa kunci: Desa Muara Gelam di Kecamatan Muara Wis, Desa Belau Harapan di Kecamatan Muara Muntai, Desa Beluk Sen di Kecamatan Tabang, serta Desa Loleng dan Desa Terbahula di Kecamatan Kota Bangun Darat. “Bukan cuma lengkapi struktur, tapi pastikan BPD tetap fungsional sebagai penyalur aspirasi warga, mitra kebijakan desa, dan pengawas tajam pemerintahan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arianto sorot peran strategis BPD: awasi jalannya desa, salurkan suara masyarakat, dan bentuk kebijakan inklusif. “BPD kunci utama pemerintahan desa terbuka—kekosongan satu saja bisa bikin aspirasi mandek. Makanya, kami prioritas isi antarwaktu secepat kilat,” tegasnya. Dengan demikian, pelantikan ini selaras Permendagri No. 110/2016 soal BPD, di mana penggantian antarwaktu dari daftar urut calon pastikan kontinuitas tanpa drama politik.

Setelah hulu sukses, DPMD rencanakan ekspansi ke wilayah tengah dan pesisir, di mana masih ada desa butuh pengisian BPD. “Mudah-mudahan saat Bupati blusukan selanjutnya ke tengah-pesisir, pelantikan BPD-PAW di sana ikut jalan bareng—biar seluruh 193 desa Kukar punya lembaga lengkap,” ungkap Arianto. Harapannya, struktur BPD yang solid jadi fondasi pemerintahan responsif, layani warga lebih baik dari akar.

Pos terkait