SAMARINDA ā Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk menindaklanjuti dugaan kasus penganiayaan dan penelantaran terhadap balita berinisial NZ (4) yang sebelumnya diasuh di Yayasan FJDK, Rabu (2/7/2025). Kasus ini mencuat setelah kondisi korban yang memprihatinkan terungkap ke publik.
Hearing yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD itu dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta tim kuasa hukum korban.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronie, menyatakan bahwa penanganan kasus ini dinilai lamban dan perlu evaluasi menyeluruh, khususnya menyangkut keselamatan anak.
āKami tidak ingin kejadian seperti ini berulang. Prosedur yang tidak responsif harus segera direvisi sesuai peraturan yang berlaku,ā tegas Novan.
Ia menekankan bahwa pemulihan kondisi fisik dan psikis korban harus menjadi prioritas utama. DPRD mendesak agar seluruh pihak fokus pada pemulihan kesehatan anak, di samping tetap menjalankan proses hukum.
Sayangnya, proses perawatan korban dilaporkan terhambat. Beberapa fasilitas kesehatan disebut menolak melanjutkan penanganan medis karena khawatir mengganggu proses penyidikan. Rekam medis yang digunakan hingga kini masih merujuk pada hasil pemeriksaan awal pada 13 Mei 2025.
Kuasa hukum korban, Antonius, mengaku kecewa terhadap sejumlah instansi yang menurutnya tidak menunjukkan keberpihakan nyata terhadap korban.
āHampir semua pihak hanya membela diri. Yang kami butuhkan adalah dukungan konkret demi keadilan anak ini,ā ujarnya.
Antonius menyebut laporan kepolisian telah dibuat sejak 20 Mei 2025. Namun, hingga kini visum resmi sebagai alat bukti belum diterbitkan, karena berada dalam kewenangan penyidik.
āKalau memang ada kekerasan, pelaku harus diproses hukum. Kami akan ajukan laporan ke Ombudsman Kaltim karena pelayanan publik dalam kasus ini sangat buruk,ā tegasnya.
Ia menambahkan bahwa visum awal justru dilakukan secara mandiri oleh ibu korban sebelum laporan resmi dibuat, sementara visum lanjutan yang diperlukan belum juga dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan dan penelantaran yang terjadi saat NZ berada di bawah pengasuhan Yayasan FJDK Samarindaālembaga sosial yang selama ini dikenal menaungi lansia dan anak-anak yatim piatu.
Menanggapi hal ini, DPRD Samarinda menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi kinerja seluruh lembaga yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Sementara itu, tim hukum korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.(adv)