Samarinda– Urusan perizinan reklame di Samarinda dinilai masih terlalu panjang dan kerap memakan waktu berbulan-bulan hingga setahun.
Hal ini ikut memicu rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus izin serta menghambat potensi pendapatan daerah.
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda kini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame untuk menyederhanakan proses yang selama ini dikeluhkan pengusaha.
Anggota Pansus I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan dalam sejumlah pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku usaha, terungkap bahwa proses perizinan reklame tidak jarang berjalan sangat lama.
“Ada yang sampai enam bulan, bahkan satu tahun izin belum keluar,” kata Samri di DPRD Samarinda, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, lamanya proses tersebut dipicu banyaknya tahapan rekomendasi teknis yang harus dilalui, mulai dari Dinas PUPR terkait PBG, Dinas Perhubungan untuk aspek lalu lintas, hingga Dinas Kominfo untuk konten reklame digital.
Kondisi itu membuat sebagian pelaku usaha memilih tidak mengurus izin karena dianggap terlalu berbelit.
Dampaknya, penerimaan daerah dari sektor pajak reklame ikut terhambat karena status legal reklame belum terpenuhi.
Samri menyebut aturan yang berlaku saat ini mensyaratkan izin terbit terlebih dahulu sebelum proses pembayaran pajak dapat dilakukan.
Hal ini membuat pengusaha kesulitan menagih pembayaran kepada pihak pemasang iklan karena legalitas usaha belum selesai.
“Di satu sisi pajak daerah tertahan, di sisi lain pengusaha juga kesulitan karena izin belum keluar,” ujarnya.
Melalui Raperda yang tengah disusun, DPRD ingin memangkas alur perizinan agar lebih sederhana tanpa mengabaikan aturan yang lebih tinggi.
Pansus menargetkan pembahasan regulasi ini selesai dalam enam bulan sebelum dibawa ke tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah.
“Yang penting prosesnya lebih cepat, usaha jalan, dan pendapatan daerah juga tidak terhambat,” tegas Samri. (EFS/ADV).







