Samarinda- Lonjakan reklame di berbagai titik Kota Samarinda belum sejalan dengan pemasukan daerah dari sektor pajak. Dari target Rp10 miliar, realisasi yang masuk ke kas daerah baru sekitar Rp1,2 miliar.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, menyebut selisih cukup jauh itu tidak lepas dari persoalan perizinan yang masih dianggap berbelit oleh pelaku usaha.
“Banyak yang mengeluhkan proses izin yang lama dan cukup rumit,” kata Markaca di DPRD Samarinda, Rabu (3/6/2026).
Ia menilai persoalan reklame tidak hanya soal kepatuhan wajib pajak, tetapi juga sistem perizinan yang belum berjalan efektif di lapangan.
Salah satu yang disorot adalah kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai kurang sesuai untuk jenis konstruksi reklame.
“PBG itu lebih ke bangunan permanen, sementara reklame sifatnya berbeda,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha memilih memasang reklame lebih dulu sebelum izin selesai diproses.
Di sisi lain, reklame yang belum berizin otomatis tidak bisa ditarik pajaknya secara optimal, sehingga berdampak pada penerimaan daerah.
Markaca menyebut masih banyak reklame yang belum tertib administrasi sehingga potensi pendapatan daerah belum tergarap maksimal.
“Target Rp10 miliar, tapi yang masuk baru sekitar Rp1,2 miliar,” tegasnya.
Saat ini DPRD Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame untuk menata ulang sistem yang ada.
Aturan baru itu diharapkan bisa mempercepat proses izin sekaligus memperketat pengawasan terhadap reklame yang belum memiliki legalitas.
DPRD juga mengusulkan sistem barcode pada setiap reklame berizin agar lebih mudah diawasi dan ditertibkan.
“Kita berharap pemerintah lebih mudah memetakan reklame legal sekaligus memaksimalkan potensi pajak daerah,” demikian Markaca. (EFS/ADV)







