BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang mempertanyakan dasar penambahan kawasan industri dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah dibahas bersama pemerintah daerah. Pansus menilai perluasan kawasan harus didukung kajian yang matang agar tidak menjadi ruang yang menganggur di masa mendatang.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya perubahan luasan kawasan industri dari sekitar 1.200 hektare menjadi lebih dari 1.700 hektare. Perubahan tersebut menjadi perhatian karena harus memiliki alasan yang kuat dan terukur.
Menurutnya, penetapan kawasan industri tidak bisa dilakukan hanya dengan asumsi bahwa suatu saat akan ada investasi yang masuk. Pemerintah harus mampu menunjukkan proyeksi kebutuhan lahan yang realistis dan didukung kajian teknis.
Joni mengatakan, apabila kebutuhan lahan tambahan memang diperlukan karena adanya rencana investasi yang jelas, maka penambahan kawasan dapat dipertimbangkan. Namun jika tidak ada dasar yang kuat, perluasan kawasan justru berpotensi menjadi sia-sia.
“Kalau memang ada proyeksi investasi yang membutuhkan lahan tambahan tentu bisa dijelaskan. Tapi kalau tidak ada kajian, kenapa harus diperluas,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Pansus juga mengingatkan bahwa RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan selama puluhan tahun. Karena itu setiap perubahan harus dilakukan secara hati-hati.
Selain memperhatikan kebutuhan investasi, DPRD juga ingin memastikan kawasan yang ditetapkan tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi lingkungan maupun tata kelola ruang.
Saat ini, pansus masih menunggu penyempurnaan data dan penjelasan dari pemerintah daerah terkait sejumlah perubahan yang diajukan dalam revisi RTRW.
“DPRD akan terus mengawal pembahasan agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan kebutuhan riil dan bukan sekadar perkiraan,” tutupnya. (ADV/Mrh)







