Penetapan Masyarakat Hukum Adat Desa Kedang Ipil Muara Kaman Kukar Segera Terwujud

Penetapan Masyarakat Hukum Adat Desa Kedang Ipil
Penetapan Masyarakat Hukum Adat Desa Kedang Ipil

TENGGARONG – ProsesĀ Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini memasuki tahap akhir. Langkah ini menjadi tonggak bersejarah untuk mengakui hak dan eksistensi masyarakat adat Kutai Adat Lawas di Tumping Layang, sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Asmi Riyandi Elvandar.

Asmi menjelaskan bahwa dokumen rekomendasi untuk penetapan tersebut telah disusun dan diajukan kepada pimpinan. ā€œKami sudah menyerahkan dokumen rekomendasi, tetapi karena fokus pimpinan saat ini tertuju pada pembentukan Koperasi Merah Putih dan beberapa di antaranya sedang tidak berada di tempat, proses paraf dan tanda tangan sedikit tertunda,ā€ ujarnya. Meski demikian, ia optimistis proses ini akan segera dilanjutkan begitu pimpinan kembali aktif.

Bacaan Lainnya

Jika disetujui oleh Bupati Kukar, Desa Kedang Ipil akan menjadi desa pertama di Kukar yang resmi ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat. ā€œVerifikasi lapangan dan syarat substantif untukĀ Penetapan Masyarakat Hukum AdatĀ di Desa Kedang Ipil sudah final. Sekarang, kami hanya menunggu keputusan resmi dari Bupati,ā€ tegas Asmi, menegaskan kesiapan dokumen dan proses.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi turunannya, seperti Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015. ā€œPenetapan Masyarakat Hukum AdatĀ ini bukan hanya soal pengakuan hukum, tetapi juga tentang melindungi tradisi, budaya, dan hak-hak masyarakat adat,ā€ tambahnya. Desa Kedang Ipil, yang dikenal dengan tradisi Nutuk Beham, telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kearifan lokalnya.

Dengan dukungan DPMD Kukar, proses ini diharapkan memperkuat identitas budaya masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. ā€œKami berharap penetapan ini menjadi langkah awal bagi desa-desa lain di Kukar untuk mendapatkan pengakuan serupa,ā€ tutup Asmi, mengakhiri wawancara dengan nada penuh harapan.

Pos terkait