BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyebut rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas pemerintahan daerah.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, Rabu (13/5/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi menyampaikan hasil pembahasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah selama tahun 2025.
Andi Faizal menjelaskan, pembahasan LKPJ merupakan amanat undang-undang sekaligus bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan.
“LKPJ kepala daerah wajib dibahas dan diberikan rekomendasi sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, proses pembahasan dilakukan melalui Pansus LKPJ bersama seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk mendukung peningkatan efektivitas pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antarlembaga agar pelaksanaan program daerah dapat berjalan lebih sinkron.
Menurut Andi Faizal, rekomendasi DPRD bukan hanya bentuk evaluasi, tetapi juga bagian dari upaya bersama untuk mendukung kemajuan Kota Bontang.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi masukan positif demi mewujudkan pemerintahan yang semakin efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (ADV/Mrh)







