ADB Sebut Raperda Strategis Dukung Bontang sebagai Kota Industri dan Jasa

Anggota Fraksi ADB DPRD Bontang, Irfan. (Istimewa/Humas Setwan)

BONTANG – Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADB) DPRD Kota Bontang menilai enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung arah pembangunan Kota Bontang ke depan.

Anggota Fraksi ADB DPRD Bontang, Irfan menyebut pembaruan regulasi daerah diperlukan agar pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Menurutnya, salah satu regulasi penting yang dibahas yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045.

Ia mengatakan RTRW menjadi dasar penting dalam menentukan arah pembangunan daerah, termasuk pengembangan kawasan industri, permukiman, hingga pelayanan publik.

“Regulasi yang disusun harus mampu mendukung visi pembangunan Kota Bontang yang maju dan berkelanjutan,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD, Senin (19/5/2026).

Selain RTRW, Fraksi ADB juga menyatakan dukungan terhadap Raperda lain seperti penyelenggaraan LLAJ, pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal PT Bontang Migas dan Energi, serta pemberian insentif tenaga pendidik dan kependidikan.

Meski mendukung pembahasan lanjutan, Ridwan meminta pemerintah daerah melakukan penyempurnaan terhadap beberapa bagian dalam naskah Raperda.

Ia mengaku masih menemukan ketidaksesuaian dalam lampiran maupun rujukan pasal yang perlu diperbaiki agar tidak memicu kendala dalam implementasi.

Menurut dia, regulasi daerah harus disusun secara detail dan cermat agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Fraksi ADB berharap seluruh masukan DPRD dapat menjadi evaluasi sehingga perda yang dihasilkan lebih berkualitas dan tepat sasaran,” pungkasnya. (ADV/Mrh)

Pos terkait