SAMARINDA – Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus menjadi perhatian pemerintah daerah. Untuk itu, Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Samarinda, Senin (8/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Andi Satya menegaskan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, langkah pencegahan, rehabilitasi, hingga pengawasan lingkungan harus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika.
“Upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pelibatan masyarakat harus terus diperkuat. Narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terus berkembang, khususnya di kalangan generasi muda.
Menanggapi penggerebekan kampung narkoba di Samarinda yang beberapa waktu lalu menjadi perhatian publik, Andi Satya menilai peristiwa tersebut menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih serius dalam memerangi narkotika.
“Kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkoba masih menjadi perhatian besar di Samarinda. Karena itu, edukasi dan sosialisasi harus terus dilakukan agar masyarakat memahami bahaya narkoba dan berani ikut mencegah peredarannya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan masa depan generasi muda.
“Melalui perda ini, kami ingin membangun kesadaran bersama agar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat dicegah sejak dini. Mari bersama-sama menjaga Samarinda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.







