Muhammad Sahib Desak Pemkot Hentikan Proyek Koperasi Merah Putih, DPRD Tak Ingin Aturan Dilanggar Pemerintah

Salah satu pembanguna gedung Koperasi Merah Putih di Bontang

BONTANG – Sikap tegas ditunjukkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, terhadap pembangunan gedung Koperasi Merah Putih yang sedang berlangsung di sejumlah titik. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menghentikan sementara pekerjaan fisik hingga seluruh proses perizinan benar-benar tuntas.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan aturan administrasi yang selama ini justru diwajibkan kepada masyarakat. Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi harus dimulai dari pemerintah sendiri agar tidak memunculkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap proyek milik negara.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang perizinannya masih berproses, ya jangan dulu dilakukan pembangunan. PTSP dalam hal ini harus menjalankan fungsinya dengan memberikan teguran. Pemerintah juga harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan DPRD tidak mempermasalahkan program Koperasi Merah Putih yang merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di daerah.

Menurutnya, pemerintah selama ini selalu meminta masyarakat melengkapi izin sebelum membangun rumah maupun tempat usaha. Karena itu, tidak semestinya proyek pemerintah justru berjalan ketika dokumen administrasi belum sepenuhnya selesai.

“Jangan sampai masyarakat kecil mau bangun rumah saja harus mengurus izin terlebih dahulu, tetapi ketika proyek pemerintah justru pembangunannya bisa berjalan sebelum seluruh izinnya selesai. Itu tidak adil dan tidak memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.

Pun djrinha menilai apabila praktik tersebut terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan akan semakin menurun. Sebab publik bisa menilai pemerintah menerapkan standar yang berbeda terhadap dirinya sendiri.

Ia pun mengingatkan pembangunan tanpa tahapan perizinan yang lengkap berpotensi memunculkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, penyelesaian seluruh dokumen administrasi harus menjadi prioritas sebelum pekerjaan fisik dilanjutkan.

“Yang kami persoalkan bukan programnya. Program ini dari pemerintah pusat tentu kita dukung. Tetapi prosesnya harus benar. Jangan sampai pola lama masih dipertahankan, bangunan jalan dulu baru izin menyusul. Pola seperti itu sudah harus ditinggalkan,” katanya.

Lebih lanjut, Sahib meminta DPMPTSP, DPUPRK, hingga Satpol PP menjalankan fungsi pengawasan secara profesional tanpa membedakan status proyek. Menurutnya, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan justru akan menjadi bukti komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

“Penegakan aturan jangan tebang pilih. Kalau masyarakat ditegur ketika izinnya belum lengkap, maka pemerintah juga harus menunjukkan sikap yang sama. Justru pemerintah harus menjadi contoh paling depan dalam menaati aturan yang dibuatnya sendiri,” pungkasnya. (Mrh)

Pos terkait