DPRD Bontang Minta Kajian Matang Sebelum Parkir Berbayar RSUD Diberlakukan

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam

BONTANG – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menerapkan parkir berbayar di RSUD Taman Husada dipastikan tidak akan langsung diberlakukan tanpa pembahasan mendalam. DPRD Kota Bontang menegaskan seluruh mekanisme akan dikaji agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat, khususnya pasien dan keluarga pasien yang setiap hari memanfaatkan layanan rumah sakit.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan pihaknya memahami bahwa rumah sakit merupakan fasilitas publik dengan karakteristik yang berbeda dibandingkan lokasi layanan umum lainnya. Karena itu, penerapan tarif parkir harus mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak mengganggu akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, DPRD bersama pemerintah akan membahas berbagai skema yang dinilai paling tepat sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

“Banyak yang harus dibahas, mulai dari mekanisme, cara pembayaran bagi karyawan, pasien dan rawat inap. Semua itu tentunya berbeda,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Rustam menilai kajian tersebut juga perlu memperhatikan kelompok masyarakat yang rutin mendampingi pasien selama menjalani perawatan. Skema tarif maupun durasi parkir harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi mereka agar tidak menambah beban ekonomi.

Ia berharap pembahasan yang dilakukan nantinya mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administrasi dan pengelolaan aset daerah, tetapi juga tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik. Dengan demikian, kebijakan parkir berbayar dapat diterima masyarakat tanpa mengurangi akses terhadap layanan kesehatan.

Rustam menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.

Ia menilai sosialisasi menjadi tahapan penting agar masyarakat memahami tujuan diberlakukannya retribusi parkir. Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penolakan.

“Kita tidak ingin kebijakan ini menimbulkan keributan di masyarakat, jadi akan disosialisasikan dulu, baik ke publik maupun karyawan rumah sakit,” tegasnya.

Hingga kini DPRD belum menentukan kapan kebijakan tersebut mulai diterapkan karena masih menunggu hasil pembahasan bersama pemerintah daerah. (ADV/Mrh)

Pos terkait