SAMARINDA– DPRD Kota Samarinda mulai mematangkan regulasi yang akan menjadi arah pembangunan sektor industri selama 20 tahun ke depan.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda (RPIK) 2025-2045, pemerintah dan legislatif ingin memastikan pengembangan industri berjalan terarah tanpa keluar dari kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan regulasi tersebut akan menjadi pedoman pemerintah dalam menentukan kawasan pengembangan industri sekaligus menarik investasi yang sesuai dengan karakter wilayah.
“Raperda ini disusun sebagai arah pembangunan industri Kota Samarinda sampai tahun 2045. Seluruh kebijakannya harus mengacu pada RTRW agar pengembangan industrinya tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujar Samri di Gedung DPRD Samarinda (3/7/2026).
Ia menjelaskan pembahasan Raperda masih berada pada tahap awal. Fokus pembahasannya bukan membuka kawasan industri baru, melainkan mempertegas fungsi kawasan yang selama ini telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Samri, kawasan industri tetap tersebar di beberapa kecamatan, seperti Palaran, Sambutan, Sungai Kunjang, dan Loa Janan Ilir.
Namun, Palaran diproyeksikan menjadi kawasan utama karena memiliki ketersediaan lahan yang dinilai paling memadai untuk pengembangan industri berskala besar.
“Status Palaran sebagai kawasan industri sudah ada dalam RTRW. Yang kami lakukan sekarang adalah memperjelas arah pengembangannya, termasuk jenis industri yang nantinya bisa beroperasi di sana,” katanya.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga akan mengelompokkan sektor industri sesuai potensi masing-masing kawasan. Industri pangan, minuman, hingga sektor pengolahan lainnya menjadi bagian yang akan diatur agar pertumbuhan industri lebih terencana dan tidak saling tumpang tindih.
Selain menjadi dasar penataan kawasan, DPRD ingin Perda tersebut mampu memperkuat industri berbasis potensi lokal.
Samri menilai pembangunan industri tidak semata-mata mengejar masuknya investasi, tetapi juga harus memberikan ruang bagi produk unggulan Samarinda agar mampu berkembang menjadi industri bernilai ekonomi tinggi.
“Produk khas daerah harus menjadi prioritas. Sarung Samarinda misalnya, sudah punya pasar dan identitas yang kuat. Begitu juga kerajinan lokal lainnya yang perlu didorong agar berkembang menjadi industri yang lebih besar,” ucapnya.
Ia berharap regulasi yang tengah disusun itu nantinya mampu memberikan kepastian bagi investor sekaligus menjadi landasan pemerintah dalam membangun industri yang berdaya saing, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan nilai tambah produk lokal.
“Harapannya, semakin banyak industri yang lahir dari potensi unggulan daerah. Dengan begitu, industri kreatif Samarinda bisa tumbuh lebih kuat dan memberi dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat,” demikian Samri.(ADV/EFS).







