SAMARINDA– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda masih menyisakan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp8,4 miliar. DPRD Samarinda meminta tunggakan tersebut segera diselesaikan agar tidak mengganggu pelaksanaan program kerja maupun hak para rekanan.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, usai rapat dengar pendapat bersama DLH. Menurutnya, penyelesaian utang harus menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2026.
“Kami minta supaya sesegera mungkin melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada, termasuk menyelesaikan kewajiban yang masih tertunda,” kata Deni (10/7/2026).
Selain menyoroti tunggakan, Komisi III juga mengevaluasi capaian kinerja DLH pada semester pertama 2026.
Dari total pagu anggaran sekitar Rp113 miliar, realisasi fisik dan keuangan hingga akhir triwulan kedua baru mencapai sekitar 38 persen.
Menurut Deni, capaian tersebut masih berada di bawah target yang seharusnya telah menyentuh kisaran 40 persen pada periode yang sama.
“Secara indikator kinerja, ini sudah masuk triwulan kedua dan seharusnya sudah di angka 40 persen. Jadi serapan dinas masih kurang sekitar dua persen lagi,” ujarnya.
DPRD juga meminta DLH berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun skema penyelesaian tunggakan tersebut agar pembayaran kepada pihak ketiga dapat segera direalisasikan tanpa mengganggu program tahun berjalan.
Sementara itu, Sekretaris DLH Samarinda, Dian Ruhendra, menjelaskan nilai kewajiban yang belum dibayarkan bertambah setelah adanya hasil reviu Inspektorat terhadap kegiatan tahun anggaran 2025.
Ia mengatakan, total utang sebelumnya mencapai lebih dari Rp11 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,9 miliar telah diselesaikan pada 2025.
Namun, hasil reviu Inspektorat menemukan potensi kewajiban tambahan sekitar Rp960 juta sehingga total tunggakan yang masih harus dibayarkan menjadi sekitar Rp8,4 miliar.
“Total utang itu awalnya Rp11 miliar sekian. Pada 2025 sudah kami bayar Rp3,9 miliar. Kemudian ada hasil reviu Inspektorat yang menambah potensi utang sekitar Rp960 juta, sehingga total yang belum terbayar menjadi sekitar Rp8,4 miliar,” jelas Dian.
Meski masih memiliki beban pembayaran kepada pihak ketiga, DLH memastikan pelaksanaan program tahun 2026 tetap berjalan sembari menyiapkan penyelesaian administrasi dan pembayaran sisa kewajiban tersebut.(adv)







