Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Peningkatan Sosialisasi Hukum Pernikahan untuk Usia Muda

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahranie Pasie

Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahranie Pasie, memberikan tanggapannya mengenai perpanjangan waktu sosialisasi pernikahan yang diusulkan oleh Kementerian Agama. Wawancara ini dilakukan pada Jumat (8/3/2025) setelah agenda paripurna DPRD.

Dalam wawancaranya, Novan menjelaskan bahwa perpanjangan waktu sosialisasi ini sangat penting untuk menangani permasalahan pernikahan, terutama di kalangan usia muda. Ia menekankan perlunya peningkatan pemahaman tentang hukum pernikahan dan langkah-langkah yang harus diambil setelah menikah.

Bacaan Lainnya

“Jadi memang perlu adanya peningkatan berkaitan tentang sosialisasi pernikahan, apa saja hukum pernikahan, dan apa saja yang harus dilakukan pasca pernikahan,” ungkap Novan. Ia menambahkan bahwa pembekalan ini akan disusun oleh Kementerian Agama dan juga melibatkan pemerintah daerah untuk memberikan masukan.

Novan juga menyoroti pentingnya edukasi bagi calon mempelai agar mereka memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan. “Nanti juga di pemerintah daerah sendiri akan melakukan masukan-masukan, salah satunya dengan pesan atau pra-nikah yang memberikan edukasi terhadap calon mempelai itu sendiri,” jelasnya.

Menanggapi kekhawatiran tentang kemungkinan munculnya praktik calo dalam proses pendaftaran pernikahan, Novan memastikan bahwa pengawasan akan tetap dilakukan. “Karena maraknya tingkat perceraian, apalagi dari rata-rata perceraian ini di usia muda, pembekalan ini diharapkan dapat meminimalisir masalah tersebut,” katanya.

Novan Juga menambahkan bahwa pembekalan tidak cukup hanya dilakukan dalam satu hari. “Dari kajian yang ada, tidak cukup hanya satu hari. Jika ada potensi kecurangan atau calo, itu akan menjadi bagian pengawasan Kementerian Agama,” tegasnya.

Dengan adanya pembekalan ini, Novan berharap calon mempelai dapat mempersiapkan diri secara fisik maupun mental sebelum memasuki jenjang pernikahan. “Harapannya adalah untuk meminimalisir tingkat perceraian dan memastikan bahwa pasangan siap menjalani kehidupan baru,” pungkasnya.

Tanggapan positif dari Novan ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Samarinda dalam mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, khususnya dalam hal pendidikan dan pemahaman hukum pernikahan. (Adv/my)

Pos terkait