Tenggarong – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melangkah maju menuju masa depan yang lebih hijau melalui inisiatif perdagangan karbon di kawasan gambut. Ekonomi Hijau Lewat Program Karbon menjadi tonggak baru bagi Kukar, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Kukar dan PT Tirta Carbon Indonesia di Pendopo Bupati, Tenggarong, pada Selasa, 6 Mei 2025.
Program ini bukan sekadar investasi lingkungan, melainkan juga langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat. Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa persetujuan warga adalah syarat utama sebelum program dilaksanakan. “Kami ingin warga menjadi mitra sejati, bukan hanya penonton. Manfaat ekonomi dan pelestarian lingkungan harus berjalan seiring,” ujarnya dengan semangat.
Ekonomi Hijau Lewat Program Karbon mencakup empat kecamatan, yaitu Kota Bangun, Muara Kaman, Kembang Janggut, dan Kenohan, melibatkan desa-desa seperti Muara Siran, Kupang Baru, Bukit Jering, Liang, Sebelimbingan, dan Tuana Tuha. Program ini menargetkan pengelolaan lebih dari 55 ribu hektare lahan gambut di luar kawasan hutan, yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan peran pemerintah sebagai fasilitator. “Kami mendampingi sosialisasi di setiap desa agar warga memahami manfaat program ini. Transparansi adalah kunci,” katanya. Sosialisasi dilakukan secara intensif untuk memastikan warga menyetujui langkah ini sebelum kegiatan lapangan dimulai. Misalnya, di Desa Sebelimbingan, warga diajak berdiskusi tentang potensi lapangan kerja seperti patroli lingkungan dan penghijauan.
Pendekatan ini sejalan dengan visi Ekonomi Hijau Lewat Program Karbon, yang tidak hanya fokus pada konservasi, tetapi juga pemberdayaan ekonomi. Setiap desa yang terlibat akan menerima dana tetap dan insentif dari hasil perdagangan karbon, yang dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur seperti sanitasi, pendidikan, dan kesehatan. “Ini adalah investasi yang tidak merusak, tetapi justru memperbaiki lingkungan sambil meningkatkan kesejahteraan,” tambah Arianto.
Program ini didukung oleh regulasi yang kuat, termasuk Peraturan Daerah Kukar Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut serta Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata cara perdagangan karbon, yang selaras dengan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023. Regulasi ini memastikan program berjalan transparan dan sesuai prinsip kelestarian.
Camat Kota Bangun, salah satu wilayah proyek, menyatakan optimismenya. “Kami melihat ini sebagai peluang untuk melestarikan gambut sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga, seperti menjadi tenaga patroli atau staf pendamping komunitas,” ujarnya. Pendekatan ini juga memastikan mata pencaharian warga, seperti nelayan, tetap terjaga tanpa gangguan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, PT Tirta Carbon Indonesia, dan masyarakat, Kukar berharap menjadi pelopor perdagangan karbon di Kalimantan Timur. Inisiatif ini diharapkan menjadi model ekonomi hijau yang adil, di mana pelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga berjalan beriringan, menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.