TenggarongĀ ā Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat Penetapan Tapal Batas Desa Lewat Dialog Partisipatif untuk memastikan tertib administrasi wilayah. Dengan pendekatan musyawarah, mayoritas desa dan kelurahan di Kukar telah menyelesaikan penetapan batas wilayah secara resmi, kecuali tiga kecamatan: Tabang, Marangkayu, dan Anggana.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa proses ini melibatkan dialog terbuka dengan masyarakat. āSebagian besar desa sudah memiliki kesepakatan batas yang jelas. Namun, di Tabang, Marangkayu, dan Anggana, kami masih intensif mendampingi karena dinamika sosial dan adat yang kompleks,ā ujarnya. Khususnya di Tabang, keterlibatan lembaga adat menjadi kunci untuk memastikan Penetapan Tapal Batas Desa Lewat Dialog Partisipatif berjalan harmonis.
Pendekatan musyawarah ini, menurut Arianto, bukan hanya soal teknis, tetapi juga tentang menjaga harmoni sosial. āKami dorong warga dan pemerintah desa bermusyawarah agar kesepakatan lahir dari bawah. Ini meminimalkan risiko konflik di masa depan,ā tambahnya. Sebagai contoh, di Marangkayu, musyawarah yang difasilitasi DPMD baru-baru ini berhasil mendekatkan pandangan antar desa.
Jika musyawarah menemui jalan buntu, Pemerintah Kabupaten siap mengambil keputusan berdasarkan kajian teknis, meski langkah ini menjadi opsi terakhir. āKami prioritaskan dialog partisipatif. Keputusan sepihak hanya diambil jika benar-benar tidak ada jalan lain,ā tegas Arianto.
Proses Penetapan Tapal Batas Desa Lewat Dialog Partisipatif di Kukar menunjukkan komitmen untuk memperkuat otonomi desa sekaligus menjaga stabilitas sosial. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, Kukar berupaya menciptakan tata kelola wilayah yang inklusif dan diterima semua pihak, terutama di desa-desa bertetangga.