SAMARINDA – Aktivitas pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai ikut menjadi persoalan yang perlu diperhitungkan dalam penanganan banjir di Samarinda.
Limpasan air dari kawasan tambang di wilayah tetangga itu disebut mengarah ke sejumlah kawasan Samarinda, termasuk bagian utara kota.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan persoalan tersebut membutuhkan penanganan lintas wilayah antara Samarinda dan Kukar. Pengendalian air dari kawasan hulu harus dilakukan sebelum limpasan masuk ke wilayah permukiman dan menambah beban banjir di Samarinda.
“Tambang ini banyak di Kukar, limpasan airnya banyak ke Samarinda. Ini menjadi catatan juga bagaimana upaya integrasi pemerintah Kukar dan Samarinda, dalam menjaga limpasan-limpasan tidak masuk di Samarinda,” kata Deni (20/8/2016).
Salah satu upaya yang dapat dilakukan, menurut Deni, ialah memanfaatkan kawasan bekas tambang sebagai tempat penampungan air.
Void atau lubang bekas tambang dapat ditata menjadi bagian dari sistem pengendalian limpasan sebelum air bergerak ke wilayah Samarinda.
Deni mencontohkan kolam retensi di Pampang yang dibangun sebagai salah satu upaya mengurangi limpasan air dari arah Kukar.
“Kawasan eks tambang bisa kita pergunakan untuk menampung air, makanya dibuat kolam retensi di Pampang. Ini salah satu upaya untuk mereduksi limpasan air dari Kukar,” ujarnya.
Persoalan lingkungan tersebut mencuat dalam kunjungan DPRD Balikpapan ke Samarinda. Dalam pertemuan itu, Deni juga menyampaikan bahwa Samarinda tidak memiliki penambahan maupun perpanjangan izin pertambangan pada 2026.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk menjaga kondisi lingkungan kota. Kewenangan penerbitan izin pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat.
“Di Balikpapan saat ini sudah tidak ada aktivitas tambang karena berkaitan dengan masalah lingkungan yang ditimbulkan nantinya. Kita juga sampaikan bahwa per 2026 Samarinda, tidak ada penambahan atau perpanjangan izin dari pemerintah. Izin pertambangan sekarang ada di pusat,” jelasnya.
Meski tidak ada izin baru maupun perpanjangan, Deni mengatakan pengawasan terhadap kegiatan tambang yang masih berjalan tetap diperlukan.
Pengawasan dibutuhkan untuk mencegah aktivitas pertambangan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Ia juga membandingkan kondisi Samarinda dengan Balikpapan yang tidak lagi memiliki aktivitas pertambangan.
Menurutnya, persoalan bencana di Balikpapan lebih banyak berkaitan dengan karakter wilayah, seperti banjir dan longsor akibat kondisi topografi.
“Kota Balikpapan karena mereka tidak ada pertambangan, otomatis mereka tidak ada bencana akibat tambang. Yang ada bencana banjir dan longsor, karena topografinya daratan rendah dan pegunungan,” katanya.
Deni berharap persoalan limpasan air tidak hanya ditangani setelah masuk ke Samarinda. Koordinasi dengan pemerintah Kukar diperlukan untuk mengendalikan aliran air sejak dari kawasan tambang dan wilayah hulu.
Dengan begitu, pengendalian banjir Samarinda tidak hanya bertumpu pada pembangunan drainase dan kolam retensi di dalam kota.
“Nah akan tetapi juga mempertimbangkan kondisi wilayah yang berada di luar administrasi Samarinda,” tutup Deni.(adv)







