Samarinda-Walikota Samarinda, Andi Harun mengambil langkah tak biasa dengan memaparkan langsung kajian hukum kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berdampak pada puluhan ribu warga tidak mampu di Samarinda.
Dalam dialog terbuka yang digelar KNPI pada Selasa (14/4/2026), Andi Harun menegaskan bahwa seluruh materi kajian hukum disusunnya sendiri tanpa melibatkan staf ahli maupun kepala dinas.
“Ini saya buat sendiri, tidak dibuatkan oleh staf ahli,” tegasnya di hadapan peserta forum.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab penuh kepala daerah terhadap kebijakan yang memicu polemik di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan tidak ingin aparatur sipil negara (ASN) menjadi sasaran kritik publik.
“Saya tidak ingin kepala dinas menjadi sasaran kritik publik atas kebijakan yang harus saya jelaskan sendiri,” ujarnya.
Meski demikian, jajaran teknis seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial tetap disiagakan untuk mendukung pembahasan, meski tidak terlibat langsung dalam penyampaian materi.
Kebijakan redistribusi ini sendiri bermula dari surat Sekretaris Daerah Kalimantan Timur tertanggal 5 April 2026 yang mengatur pengembalian peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili.
Dalam implementasinya, Samarinda menjadi wilayah dengan dampak terbesar, yakni sebanyak 49.742 jiwa warga tidak mampu terdampak.
Dalam pemaparannya, Andi Harun menjelaskan secara rinci kronologi kebijakan, dasar hukum, serta dinamika respons publik yang berkembang. Ia menekankan pentingnya merumuskan kebijakan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Kebijakan yang baik harus mempertimbangkan hukum, keadilan, dan kemaslahatan,” pungkasnya.
Di akhir forum, Andi Harun juga berharap pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat hadir langsung dalam diskusi lanjutan agar pembahasan dapat diiringi dengan pengambilan keputusan yang konkret.







