SAMARINDA – Dugaan 12 siswa SMP di Samarinda terpapar narkotika jenis sinte menjadi perhatian DPRD Samarinda. Kasus yang masih ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) itu dinilai menjadi peringatan bahwa pencegahan narkoba di lingkungan pelajar perlu diperkuat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan pihaknya belum membahas kasus 12 siswa tersebut secara khusus karena proses penyelidikan masih berlangsung. DPRD memilih melihat persoalan dari sisi pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kasus 12 siswa itu belum kita bahas karena masih dalam penyelidikan. Yang kita minta adalah apa upaya pemerintah untuk pencegahan dan bagaimana implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2020,” kata Puji (22/8/2026).
Menurut Puji, Samarinda sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Perda Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2020 mengatur pembagian peran pemerintah daerah, perangkat daerah hingga pihak lain dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya.
Persoalannya, aturan tersebut dinilai belum cukup dikenal dan diterapkan secara maksimal. Sosialisasi perda masih perlu diperkuat agar perangkat daerah maupun masyarakat mengetahui peran masing-masing dalam pencegahan narkotika.
Puji mengatakan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan BNN. Pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah, DPRD hingga sekolah memiliki tanggung jawab masing-masing, terutama ketika penyalahgunaan narkotika mulai menyentuh usia pelajar.
“Ini bukan hanya tugas BNN. Pemerintah daerah, OPD, DPRD dan lembaga pendidikan juga punya peran dalam pencegahan,” ujarnya.
Sekolah, lanjut Puji, harus menjadi salah satu tempat utama untuk memperkuat pencegahan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda diminta memperjelas langkah yang dapat dilakukan sekolah, mulai dari penguatan guru bimbingan dan konseling (BK), materi pembelajaran, Unit Kesehatan Sekolah (UKS), hingga kegiatan ekstrakurikuler.
Tes urine juga disebut sebagai salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan di lingkungan sekolah.
“Saat ini narkotika ini sudah masuk ke semua lini usia mulai dari usia anak sampai dewasa ada, lalu orang yang bersekolah sampai pendidikan tinggi ada,” katanya.
Puji menilai edukasi tentang bahaya narkotika juga perlu masuk lebih jauh ke dalam proses pembelajaran. Ia mencontohkan Bangka Belitung yang telah mengintegrasikan pencegahan narkotika ke dalam mata pelajaran di tingkat SD hingga SMP.
Menurutnya, pola tersebut dapat menjadi contoh bagi Samarinda. Pendidikan mengenai narkotika tidak cukup hanya melalui sosialisasi atau seminar yang dilakukan sesekali, tetapi perlu diberikan secara berkelanjutan sejak usia sekolah.
Di sisi lain, keterbatasan anggaran BNN Samarinda turut menjadi perhatian. Puji menyebut kondisi tersebut perlu dibenahi karena Samarinda memiliki tingkat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang tinggi di Kalimantan Timur.
“Namun sayangnya anggaran BNN Samarinda masih minim, padahal Samarinda menempati peringkat ke-1, jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kaltim,” tutup Puji.(adv)







