DPRD Kota Samarinda Dorong Implementasi RTRW Baru Menuju Kota Bebas Tambang 2026

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Samarinda,Arif Kurniawan, (Istimewa)

Samarinda – Dalam Dialog Publika yang disiarkan oleh TVRI Kalimantan Timur pada Selasa (4/3/2025), pembahasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda menjadi sorotan utama.

Arif Kurniawan, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Samarinda, memberikan pandangan optimis terkait kebijakan ini. Ia menyebutkan bahwa Perda RTRW baru merupakan langkah maju untuk mewujudkan visi Samarinda sebagai kota berkelanjutan dan inovatif. “Ini adalah momentum penting bagi kita untuk mengarahkan pembangunan kota sesuai dengan visi besar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Perda Nomor 7 Tahun 2023 disusun dengan tujuan utama menjadikan Samarinda sebagai kota yang ramah lingkungan dan berorientasi pada industri berskala regional. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam menghadapi tantangan lingkungan dan sosial di masa depan.

Komitmen untuk menghapus aktivitas tambang di wilayah perkotaan menjadi salah satu poin utama dalam RTRW baru tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan warga. Arif Kurniawan menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam diskusi tersebut, Arif juga mengapresiasi keberadaan dokumen Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang mendukung RTRW baru. Menurutnya, kajian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Sosialisasi Perda RTRW sebelumnya telah dilakukan secara intensif oleh Pemerintah Kota Samarinda sejak akhir tahun 2023. Arif bahkan menyebut perda ini sebagai tonggak penting dalam arah pembangunan kota.

Selain itu, keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur juga menjadi pertimbangan strategis dalam penyusunan RTRW baru. Pemerintah Kota Samarinda memproyeksikan pertumbuhan penduduk yang signifikan akibat dampak IKN sehingga memastikan ketersediaan fasilitas publik menjadi prioritas utama dalam perencanaan tata ruang wilayah.

Dengan target bebas tambang pada tahun 2026, DPRD Kota Samarinda optimis bahwa visi besar kota sebagai pusat investasi yang berkelanjutan dapat terwujud. Arif Kurniawan menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat merupakan kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut. “Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang kuat, kita dapat mewujudkan masa depan Samarinda yang lebih baik,” tutupnya (Adv/my)

Pos terkait