Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Kecamatan Tenggarong menegaskan bahwa pembentukan desa baru harus memenuhi Sembilan Kriteria yang ketat untuk menjadi desa definitif. Langkah ini memastikan desa baru mampu memberikan pelayanan publik yang optimal dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa Sembilan Kriteria tersebut mencakup usia dan jumlah penduduk minimal, akses transportasi antarwilayah, serta kondisi sosial budaya yang menjamin kerukunan sesuai adat istiadat. āTidak cukup hanya dengan keinginan administratif. Desa harus memiliki potensi sumber daya alam, manusia, dan ekonomi yang berkelanjutan,ā ujarnya pada Senin, 16 Juni 2025.
Selain itu, batas wilayah desa harus ditetapkan resmi melalui peta dan peraturan bupati. Sarana pemerintahan, layanan publik, anggaran operasional, dan penghasilan tetap perangkat desa juga wajib tersedia. āKami juga mempertimbangkan asal-usul desa, nilai sosial budaya, dan struktur kewilayahan seperti dusun,ā tambah Arianto.
Ketujuh desa yang saat ini dalam proses pemekaran telah memenuhi Sembilan Kriteria ini dan ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati. Kini, DPMD tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menetapkannya sebagai desa definitif. āProses ini panjang dan melibatkan sosialisasi intensif dengan masyarakat,ā kata Arianto.
Evaluasi dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan kesiapan desa. āKami meminta pemerintah desa pemekaran aktif melengkapi semua persyaratan agar proses berjalan lancar,ā tegasnya. Berdasarkan hasil evaluasi DPMD, ketujuh desa tersebut dinyatakan layak. āAlhamdulillah, semua desa memenuhi kriteria dan siap menjadi desa definitif,ā tutup Arianto.
Dengan memastikan kepatuhan terhadap Sembilan Kriteria, Kukar berharap desa-desa baru dapat mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Tenggarong dan sekitarnya.