DPRD Bontang Soroti Ketidakjelasan Status HP 1 Gotong Royong

Anggota DPRD Bontang, Joni Alla' Padang. (Ist)

BONTANG – Puluhan tahun dihuni masyarakat, kawasan HP 1 Gotong Royong hingga kini masih menyisakan tanda tanya soal status lahannya. Di tengah rencana pemagaran oleh PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), DPRD Bontang pun meminta pemerintah segera memberi kepastian hukum bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut.

Anggota DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, menyoroti belum tuntasnya evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang yang dinilai menjadi akar ketidakjelasan status kawasan HP 1 Gotong Royong.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penetapan status dan peruntukan kawasan menjadi hal penting untuk menyelesaikan polemik lahan yang terus berulang di wilayah tersebut.

“Seharusnya evaluasi RTRW ini segera dituntaskan supaya ada kejelasan status kawasan,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Joni menjelaskan, kawasan Gotong Royong sebelumnya sempat berstatus hutan lindung. Dalam aturan kehutanan, izin seperti Hak Guna Bangunan (HGB) maupun hak pakai dinyatakan gugur ketika suatu wilayah masuk kawasan hutan.

Namun, pada 2014 status kawasan itu berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 4789. Perubahan status tersebut membuat kewenangan penataan dan pemanfaatan kawasan berada di pemerintah daerah melalui RTRW dan RDTR.

“Makanya sekarang ranahnya ada di pemerintah kota melalui RTRW dan RDTR,” jelasnya.

Ia menilai kondisi sosial masyarakat di lapangan juga harus menjadi perhatian pemerintah. Sebab, kawasan HP 1 saat ini telah dihuni ratusan kepala keluarga dan berkembang menjadi permukiman warga.

Karena itu, DPRD Bontang disebut akan terus mengawal persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.

“Yang jelas perjuangan hak-hak warga akan terus kami kawal,” tegasnya.

Joni menambahkan, percepatan penyelesaian tata ruang penting dilakukan agar konflik serupa tidak terus berulang di masa mendatang. Menurutnya, pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret supaya masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian status lahan.

Ia juga menekankan penyelesaian persoalan harus dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus kondisi sosial warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. (ADV/Mrh)

Pos terkait