Revisi Perda Miras Dinilai Perlu Kajian Mendalam, DPRD Singgung Identitas Kota Agamis

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry. (Istimewa)

BONTANG – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Minuman Keras (Miras) memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Pemerintah dinilai berada pada posisi dilematis antara kepentingan ekonomi dan identitas daerah sebagai Kota Taman yang agamis.

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan pembahasan revisi perda tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena dampaknya cukup luas terhadap kondisi sosial masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat menjadi hal penting sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait aturan peredaran minuman beralkohol.

“Komunikasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama harus dilalui. Karena ini dampak sosialnya cukup luas,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Ia menilai pemerintah saat ini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi ada dorongan untuk memperbaiki tata kelola peredaran miras agar lebih tertib dan berkontribusi terhadap PAD. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran perubahan aturan justru bertentangan dengan citra Bontang sebagai kota yang menjunjung nilai religius.

“Apakah memilih mengatasi kebocoran PAD dari sektor miras atau tetap pada prinsip sebagai Kota Taman yang salah satunya agamis,” katanya.

Karena itu, Alfin meminta seluruh pihak tidak gegabah dan lebih mengedepankan kajian komprehensif sebelum memutuskan revisi perda tersebut. (ADV/Mrh)

Pos terkait