Wakil Ketua III Koni Kutim Minta Tinjau Ulang Imbaun Bawaslu Kutim

Wakil Ketua III Koni Kutim, Aleks Bhajo

Kutai Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur diminta segera meninjau ulang surat imbauan pencalonan anggota DPRD Kutai TimurĀ  yang ditujukan kepada ketua Partai Politik se-Kabupaten Kutai Timur.

Hal itu disampaikan oleh Aleks Bhajo, Wakil Ketua III Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutai Timur, Selasa, (26/9/23).

Aleks Bhajo memberikan tegasan kepada bawaslu untuk segera melakukan evaluasi terhadap surat yangĀ  Bawaslu Kutim keluarkan pada 11 september lalu untuk segera ditinjau kembali.

Menurut Wakil Ketua III KONI itu, surat imbauan yang dilayangkan kepada seluruh partai politik di kutai timur tersebut belum seluruhnya organisasi yang menggunakan bersumber dari keuangan negara Ā belum teridentifikasi keseleruhan.

“Surat Imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kutim tersebut, dengan nomor 43/PM.00.02/K.KI-04/9/2023, berharap semua organisasi yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara untuk segera teridentifikasi,” kata Aleks Bhajo, Selasa (26/09/2023).

Dalam surat itu juga, disebutkan bahwa seseorang yang menjabat haruslah mengundurkan diri, yang berbunyi mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, ASN, Prajurit TNI, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan Pada BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Kemudian, Wakil Ketua III KONI itu mengungkapkan bahwa terdapat beberapa organisasi yang dibawah naungan negara msih ada yang belum disertakan dalam surat imbauan tersebut.

“Ada 70 badan atau organisasi yang terdaftar di surat Imbauan itu, sementara masih ada organisasi atau lembaga yang belum teridentifikasi, misalnya organisasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Bunda Paud, lembaga ini kan juga menggunakan keuangan Negara,” jelasnya.

Maka Aleks, berharap Bawaslu Kutim segera mengirim surat kepada lembaga PKK dan Bunda Paud untuk menindak lanjuti surat imbauan mereka, Dia berpendapat bahwa pemerataan aturan dari surat imbauan mereka harus tegas dan tidak pandang bulu.

“Saya meminta kepada Bawaslu, segera mengirimkan surat kepada lembaga yang belum teridentifikasi, sehingga kalau ada orang yang mau Calon Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi maupun Caleg DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu Tahun 2024, tapi masih menjabat di lembaga PKK dan Bunda Paud agar mengundurkan diri juga, biar implementasi aturan ini bisa merata,” pungkasnya.

Pos terkait